Mengetahui cara daftar UMKM adalah hal terpenting untuk mereka yang sedang membangun usaha. Ini dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan legalitas pada usaha yang dilakukan. Namun, juga bisa digunakan untuk keperluan lainnya.
Karena jika usahanya sudah resmi, kemungkinan untuk berkembang akan semakin tinggi. Bahkan gua mah bukan tidak mungkin bisa mendapatkan modal yang lebih banyak baik dari bank secara langsung atau dari pihak lainnya.
Itulah kenapa, tidak ada salahnya untuk memahami cara daftar UMKM dan mempraktekkannya secara langsung. Dengan melakukan itu, proses transaksi bisa berjalan dengan lebih lancar dan perkembangan bisa terus berjalan.
Cara Daftar UMKM Online
Cara daftar UMKM online bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah di bawah ini. Secara umum langkahnya terbagi menjadi dua yaitu untuk usaha mikro kecil atau UMK dan non UMK.
1. Pendaftaran UMKM Jenis UMK
Cara daftar UMKM jenis UMK bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah di bawah ini.
- Buka situs https://oss.go.id/
- Klik “Masuk” – input username, password, dan captcha yang muncul di layar.
- Klik “Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru“.
- Lengkapi data-data yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha yang diinginkan.
- Cek lagi daftar produk/jasa dan data pendukung lainnya.
- Centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
- Selesai dan tunggu surat terbit.
2. Pendaftaran UMKM Jenis Non UMK
Untuk jenis non UMK kemungkinan besar caranya sama tetapi akan ada beberapa perubahan. Jadi, bisa langsung mengikuti beberapa prosedur di bawah ini.
- Buka website https://oss.go.id/
- Lakukan pendaftaran jika tidak punya akun.
- Jika sudah, klik “Masuk” – input username, password, dan selesaikan captcha.
- Klik “Perizinan Berusaha” – “Permohonan Baru”.
- Lengkapi data-data yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha yang diinginkan. Pilih juga jenis non UMK.
- Cek lagi daftar produk/jasa yang dipilih lalu Centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha. Jika ada kesalahan bisa direvisi.
- Tunggu surat terbit dan proses selesai.
Persyaratan Daftar UMKM
Sebelum melakukan proses daftar UMKM ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan. Berikut beberapa yang harus dimiliki oleh para pemilik usaha.
1. KTP
Salah satu persyaratan yang terpenting apabila ingin daftar UMKM adalah KTP. Ini harus disiapkan terlebih dahulu karena akan digunakan sebagai titik verifikasi sebelum memutuskan pengguna bisa mendapatkan sertifikasi atau tidak.
Karena biasanya KTP ini akan menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan sertifikasi itu atau tidak sama sekali. Jadi, pastikan untuk menyiapkan KTP dalam kondisi yang baik. Artinya KTP itu bisa digunakan untuk pendaftaran apapun.
Apabila KTP sudah habis masa berlakunya, pastikan untuk memperbaikinya terlebih dahulu. Akan lebih baik lagi jika KTP sudah sesuai dengan domisili yang dimiliki saat ini. Jadi, tidak perlu melakukan proses pengurusan lainnya.
2. NPWP
Selanjutnya adalah menyiapkan NPWP atau Nomor pokok Wajib pajak. Ini harus disiapkan terlebih dahulu karena transaksi apapun khususnya yang berhubungan dengan bisnis akan dikenakan pajak. Jadi, NPWP harus dibuat secara langsung.
Apabila tidak memiliki NPWP, kemungkinan besar akan sulit untuk melakukan pengurusan apapun. Jadi, disarankan untuk melakukan pembuatan NPWP dengan mendatangi kantor pajak terdekat atau bisa juga mendaftar secara online.
Biasanya akan lebih mudah untuk melakukan verifikasi sehingga bisa langsung mendapatkan kartu. Biasanya NPWP akan terdiri dari dua yaitu NPWP aktif dan nonaktif. Pastikan jika NPWP itu aktif sehingga bisa digunakan.
3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat keterangan domisili usaha juga harus dibuat sehingga seseorang bisa dikenal dengan resmi. Apabila usaha berada di tempat yang sama dengan rumah, berarti pengurusannya bisa dilakukan ke kantor kelurahan atau kecamatan terdekat.
Biasanya akan diminta untuk membuat surat keterangan dari pihak RT atau RW. Setelah itu bisa langsung melakukan pengurusan hingga mendapatkan surat keterangan domisili beserta dengan jenis usahanya.
Dengan surat keterangan domisili yang jelas ini, seseorang bisa melakukan pendaftaran. Apabila tidak ada, harus ada surat keterangan yang setara agar lokasi dari usaha jelas. Jadi, tidak usah asal-asalan saja.
4. Surat Izin Usaha
Surat izin usaha biasanya dikeluarkan oleh Kementerian perdagangan atau bisa juga keterangan dari pihak kecamatan. Jadi, tidak ada salahnya untuk melakukan pengurusan surat izin usaha terlebih dahulu.
Perizinan ini dilakukan untuk memperlihatkan apakah usaha itu sudah berjalan dengan baik atau tidak. Selain itu, juga bisa digunakan untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang mereka lakukan.
Karena beberapa jenis usaha ada yang dilarang dan ada juga yang diperbolehkan. Apabila izin usaha itu tidak diperbolehkan, berarti akan ditolak. Sebaliknya, apabila diizinkan berarti bisa melakukan pendaftaran dengan lebih mudah.
5. Tanda Daftar Perusahaan
Apabila usaha kecil yang dilakukan sudah dalam bentuk perusahaan disarankan untuk mengurus standar daftar perusahaan. Artinya, perusahaan itu sudah resmi sehingga seluruh transaksi yang nantinya dilakukan akan sesuai dengan hukum.
Proses pengurusan ini bisa dilakukan secara langsung ke kantor Kementerian perdagangan setempat. Setelah itu, barulah dilakukan pemeriksaan sebesar apa perusahaan ataupun usaha yang dimiliki.
Dengan melakukan itu, tanda daftar perusahaan bisa dikeluarkan dengan lebih mudah. Jadi, seseorang bisa melakukan pendaftaran UMKM sesuai dengan keinginannya.
6. Tanda Daftar Industri
Tanda daftar industri juga harus benar-benar dipikirkan terlebih dahulu. Jadi tidak ada salahnya untuk melakukan pengurusan tanda daftar industri apabila usaha yang dijalankan memang sedikit lebih besar.
Dengan adanya tanda daftar industri ini maka usaha yang dilakukan memang benar-benar resmi dan dijalankan. Karena saat ini ada banyak sekali orang yang melakukan pengurusan hanya untuk mendapatkan bantuan dan usahanya juga tidak jelas.
Itulah kenapa tanda daftar industri sangat penting sebagai salah satu cara untuk melakukan verifikasi. Adanya verifikasi ini sangat penting sehingga usaha yang nantinya didaftarkan Kementerian bisa berjalan dengan baik.
7. Surat Izin Mendirikan Bangunan
Apabila usaha yang dimiliki sudah memiliki tempat yang cukup layak, berarti harus ada surat Izin mendirikan bangunan. surat ini biasanya dilakukan pengurusan sebelumnya ketika tempat usaha belum dipakai.
Artinya apabila saat ini sudah memiliki usaha, surat Izin mendirikan bangunan atau IMB bisa dipakai. Namun apabila usaha dilakukan di rumah sendiri tidak perlu melampirkannya. Jadi, pastikan untuk memenuhi apa yang disyaratkan.
Asalkan sudah dipersiapkan sebelumnya, apabila di kemudian hari tidak dipakai pun juga tidak ada masalah. Yang paling penting, surat izin ini sudah ada. Jadi, tidak akan mengganggu proses pendaftaran karena harus melakukan pengurusan.
8. Surat Izin Gangguan
Apabila usaha yang nantinya dilakukan kemungkinan besar akan mengganggu penduduk sekitar, disarankan untuk mengurus surat izin gangguan.
Misal surat izin gangguan ini berhubungan dengan suara atau berhubungan dengan lalu lintas kendaraan. Surat ini sangat penting untuk memperlihatkan bahwa usaha yang dilakukan bisa berjalan dengan baik tanpa mengganggu orang lain.
Selain itu, juga menjadi bukti jika usaha memang benar-benar berjalan. Karena biasanya surat ini hanya bisa dikeluarkan apabila ada pihak yang sudah melakukan survei dan melihat sendiri usaha yang sudah dijalankan.
9. Surat Izin BPOM
Apabila izin yang nantinya dipakai berhubungan dengan obat-obatan serta makanan harus ada izin dari BPOM terlebih dahulu. Dengan izin dari BPOM ini maka perizinan UMKM bisa berjalan dengan lebih mudah.
Perizinan biasanya harus dilakukan ke kantor BPOM terdekat. Harus ada sampel makanan atau obat-obatan yang dijual sehingga bisa digunakan untuk melakukan proses pendaftaran UMKM di kemudian hari.
Perlu diingat jika surat izin dari BPOM ini akan membutuhkan waktu yang sedikit lama. Jadi, pengurusannya harus dilakukan dengan baik agar pengurusan dari UMKM bisa berjalan dan tidak terhambat di tengah jalan.
Jenis Usaha yang Masuk UMKM
Terdapat banyak sekali jenis usaha yang masuk ke dalam UMKM. Berikut beberapa jenis usaha yang mungkin bisa dilakukan agar cara daftar UMKM berjalan baik.
1. Usaha Pertanian
Jenis usaha yang masuk ke dalam UMKM cukup bervariasi dan salah satunya adalah usaha pertanian. Usaha pertanian ini berhubungan dengan pengolahan ataupun bisa juga berhubungan dengan pengelolaan.
Usaha pertanian ini sangat penting untuk didaftarkan agar bisa berkembang dengan sangat baik. Apalagi saat ini usaha pertanian juga sudah bisa menjalin kerjasama dengan banyak pihak seperti restoran atau supermarket.
Itulah kenapa, proses pengurusan UMKM harus benar-benar dilakukan dengan baik. Jika tidak, usaha yang dilakukan ini akan menjadi sia-sia. Jadi, tidak ada salahnya untuk mempertahankan usaha ini dan dikembangkan dengan baik.
2. Usaha Fashion
Usaha fashion atau yang berhubungan dengan pakaian juga bisa dikembangkan. Biasanya usaha yang berhubungan dengan fashion ini terdiri dari dua yaitu penyewaan pakaian dan juga pembuatan pakaian.
Selain itu, juga ada usaha yang berhubungan dengan penjualan berbagai jenis pakaian. Intinya apapun usaha yang berhubungan dengan fashion bisa juga didaftarkan apalagi pakaian juga merupakan salah satu kebutuhan pokok.
Jadi, usaha di bidang ini kemungkinan besar bisa mendatangkan keuntungan yang tinggi. Apabila usahanya terus berkembang kemungkinan besar bisa memiliki brand yang sangat baik dan menjalin kerjasama dengan banyak pihak.
3. Usaha Elektronik
Usaha elektronik juga bisa didaftarkan karena saat ini ada banyak sekali peluang yang ada di dalamnya. Bisnis ini juga tidak hanya berhubungan dengan penjualan produk-produk yang berhubungan dengan listrik saja.
Ada banyak sekali usaha yang bisa dilakukan sehingga seseorang bisa mendapatkan kemudahan. Jadi bisa melakukan usaha yang berhubungan dengan service hingga usaha lain yang berhubungan dengan konsultasi.
Cara memiliki jenis usaha yang cukup luas, pendaftaran bisa dilakukan dengan lebih spesifik. Jadi, usaha elektronik yang nantinya dilakukan bisa terdaftar dan akhirnya memperoleh legalitas. Ini akan meningkatkan peluang bisnis di kemudian.
4. Usaha Kuliner
Bisnis kuliner adalah salah satu yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat saat ini. Karena termasuk kebutuhan pokok, makanan dan minuman kemungkinan besar akan terus dibutuhkan dan berkembang seiring dengan berjalannya waktu.
Usaha kuliner ini bervariasi bisa dalam bentuk penjualan produk-produk siap makan atau bisa juga produk yang dikemas. Apabila dalam bentuk usaha kecil biasanya bisa dalam bentuk produk kemasan yang bisa dijual kemanapun.
Untuk melakukan pengurusan UMKM biasanya usaha kuliner harus membutuhkan BPOM. Artinya mereka harus memiliki izin dan sampel makanan yang diproduksi di sini juga aman untuk dimakan oleh banyak orang.
5. Usaha Jasa
Usaha jasa juga yang paling banyak dimiliki oleh masyarakat saat ini. Ada banyak sekali usaha jasa yang bisa dilakukan mulai dari usaha jasa untuk membuat konten hingga melakukan proses desain.
Karena peluang ini cukup banyak, kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan akan tinggi. Jadi, tidak ada salahnya untuk memanfaatkan dengan baik sehingga seluruh kemampuan yang dimiliki bisa dimanfaatkan dengan baik.
Ini biasanya dimanfaatkan untuk mereka yang sedang berusaha menjalankan freelancer. Jadi, jika memiliki usaha yang jelas kemungkinan besar akan lebih mudah menjalankan kerjasama dengan banyak pihak.
6. Usaha Furniture
Usaha furniture atau berbagai perabotan juga bisa didaftarkan ke dalam UMKM. Proses pendaftaran ini penting untuk dilakukan agar segala bentuk usaha yang dilakukan terjamin serta mendapatkan legalitas.
Itulah kenapa tidak ada salahnya untuk membuat usaha furniture ini terdaftar resmi pada UMKM. Biasanya untuk melakukan pendaftaran akan dibutuhkan lokasi usaha serta izin melakukan gangguan karena sudah melakukan aktivitas tertentu.
Biasanya untuk usaha furniture ini bisa skala rendah ataupun skala menengah. Jadi, tidak ada salahnya untuk memahami dengan baik sehingga proses pendaftaran bisa berjalan dengan lebih lancar.
7. Usaha Lainnya
Beberapa usaha lainnya kemungkinan besar juga bisa didaftarkan UMKM. Apapun usaha yang bisa memberikan kemaslahatan pada diri sendiri atau orang lain dan skalanya kecil masih bisa didaftarkan.
Karena ketika melakukan pendaftaran biasanya akan ada beberapa pilihan yang diberikan. Jadi, bisa menentukan secara spesifik kira-kira apa yang nantinya akan dipakai sebagai pendaftaran.
Jadi, tidak ada salahnya untuk mendaftarkan usaha yang dilakukan meski skalanya sangat kecil. Karena jika sudah mendaftarkan usaha dan mendapatkan status, kemungkinan akan mudah mendapatkan keuntungan.
Keuntungan Daftar UMKM
Mengetahui cara daftar UMKM akan memiliki banyak sekali keuntungan. Berikut beberapa daftar keuntungan yang bisa langsung dimanfaatkan oleh semua pemilik usaha.
1. Usaha Jadi Legal
Keuntungan pertama yang dimiliki apabila mengetahui cara daftar UMKM adalah usaha yang dilakukan menjadi legal. Apabila usaha yang dijalankan menjadi legal kemungkinan besar akan lebih mudah untuk melakukan kerjasama.
Legalitas ini juga sangat penting karena bisa meningkatkan kredibilitas. Apabila tidak dilakukan, kemungkinan besar kredibilitas yang dimiliki akan rendah sehingga daya beli masyarakat akan semakin kecil.
2. Mudah Mengurus Apa pun
Pengurusan bisa dilakukan ke berbagai pihak dengan mudah. Artinya apabila ingin mengurus surat apapun jika usahanya resmi akan dilakukan dengan lebih mudah baik secara langsung ataupun secara online.
Itulah kenapa rumah sekecil apapun usaha yang dimiliki masih bisa diurus. Intinya acara daftar UMKM ini harus benar-benar dilakukan agar usaha yang dimiliki menjadi berkembang dengan baik.
3. Bisa Dapat Bantuan Pemerintah
Ada kemungkinan bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk program tertentu. Salah satunya adalah bantuan dalam bentuk modal usaha yang disalurkan oleh beberapa bank yang sudah bekerja sama seperti BRI.
Biasanya bentuk bantuan ini bisa dalam bentuk pinjaman dengan bunga yang sangat rendah. Jadi, usaha yang nantinya dilakukan bisa berjalan dengan baik.
4. Mudah Cari Modal
Terakhir dan tidak kalah penting adalah bisa mencari modal tambahan dengan mudah. Disadari atau tidak mendapatkan modal tambahan sangat penting untuk bisa mengembangkan usaha.
Jadi pastikan untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan legalitas. Apabila itu bisa dilakukan, modal bisa dirapatkan dengan mengajukan ke berbagai pihak.
Cara daftar UMKM sudah dibahas dengan jelas seperti penjelasan di atas. Intinya proses daftarnya bisa dilakukan dengan mudah asalkan seluruh persyaratannya sudah lengkap. Apalagi ada banyak dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Dengan menyiapkan semuanya, proses pendaftaran UMKM bisa berjalan dengan lebih lancar. Selain itu, peluang usaha yang dijalankan untuk maju akan semakin tinggi. Jadi tidak ada salahnya untuk mencoba selama hasilnya sesuai.
Lihat Juga :