Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024 : Syarat, Jadwal & Caranya

Pesta rakyat kini telah dekat dan tidak sedikit dari orang-orang ingin mencalonkan diri mereka menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibentuk oleh KPU. Apalagi informasi pendaftaran PPS Pemilu 2024 sudah diumumkan.

Benar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran pada hari Minggu, 18 Desember 2024 kemarin bagi mereka yang ingin menjadi anggota PPS Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan di tingkat kelurahan atau desa.

Menurut informasi yang desacanggu.id dapatkan di laman kpu.go.id, ada 251.295 peserta yang dibutuhkan untuk 83.765 desa atau kelurahan seluruh Indonesia. Lantas bagaimana cara mendaftarnya? kalian bisa lihat beberapa informasi di bawah ini.

Ini Dia Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Menjadi Panitia Pemungutan Suara

Ini-Dia-Link-Pendaftaran-PPS-Pemilu-2024-Menjadi-Panitia-Pemungutan-Suara

Karena sudah serba online, calon peserta PPS bisa mendaftarkannya melalui aplikasi pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun bagi kalian yang ingin mengisi formulir pendaftaran PPS pemilu 2024 bisa melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui browser kalian masing-masing.

Link pendaftaran PPS pemilu 2024 yang bisa kalian kunjungi yaitu siakba.kpu.go.id yang bisa dikunjungi secara langsung. Jika kalian tidak memiliki akun login, kalian bisa mendaftarnya terlebih dahulu.

Namun bagi kalian yang ingin melihat semua informasi seperti persyaratan atau honor PPS Pemilu 2024, sebaiknya simak terlebih dahulu. Jangan khawatir, kami akan membagikan semua alur-nya dari awal hingga menjadi PPS Pemilu 2024.

Bahkan kalian juga bisa mengetahui honor PPS Pemilu 2024 untuk semua bagian. Maka dari itu kalian bisa terus simak ulasan lengkap yang kami berikan di bawah ini.

Syarat Umum dan Berkas Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Lengkap

Syarat-Umum-dan-Berkas-Pendaftaran-PPS-Pemilu-2024-Lengkap

Jika kalian berniat menjadi canlon anggota PPS Pemulu 2024, kalian harus lihat beberapa syarat umum dan berkas-berkas pendaftaran PPS Pemilu 2024. Sebaiknya kalian melengkapi beberapa persyaratan tersebut.

Berdasarkan laman web resmi KPU, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar PPS Pemilu 2024 di bawah ini.

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal usia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pancasila sebagai dasar Negara, Bhinneka Tunggal  Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Memiliki pribadi yang kuat, integritas, adil dan jujur
  • Bukan termasuk anggota Partai Politik (berdasarkan surat pernyataan yang sah). Atau minimal 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (berdasarkan surat keterangan dari pengurus partai yang berkaitan)
  • Pribadi yang baik secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Min. pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 (lima) tahun penjara (berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap)

Syarat Berkas-berkas

  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah SMA/Sederajat (Ijazah terakhir)
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) yang di keluarkan oleh puskesmas, klinik atau rumah sakit. Pemeriksaan kadar gula dara, tekanan darah, kolesterol
  • Pas Foto Berwarna 4×6

Tugas-tugas dan Wewenang yang Dilakukan oleh PPS Pemilu 2024

Jika dilihat dari ketentuan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2022 dengan tugas masing-masing sebagai berikut.

Tugas-tugas anggota PPS Pemilu 2024

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  2. Menyampaikan hasil perhitungan suara di semua TPS kepada PPK;
  3. Menerima masukan dari masyarat terkait daftar pemilih sementara;
  4. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  5. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan daftar pemiilih sementara;
  6. Melaksanakan tugas lain berdasarkan syarat dan peraturan perundang-undangan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang didapatkan dari KPU, KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi, PPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Mengumpulkan semua hasil perhitungan suara yang ada di TPS di wilayah kerjanya;
  9. Sosialisasi tentang penyelenggaraan Pemilu atau hal yang berkaitan dengan wewenang dan  tugas PPS kepada masyarakat;
  10. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan menyampaikan kepada KPU kota/kabupaten melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  11. Menyampaikan hasil perhitungan suara semua TPS kepada PPK;

Tugas-tugas anggota PPS

  1. Memastikan ketersediaan perangkat pemungutan suara dan lainnya di TPS;
  2. Mengumumkan hasil perhitungan suara di setiap TPS;
  3. Menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran dan menyampaikan ke KPU kota/kabupaten paling lama dua bulan sesudah pemungutan suara;
  4. Membantu PPK melakukan proses rekapitulasi dari hasil penghitungan suara;
  5. Rekapitulasi dan verifikasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  6. Memastikan semua perlengkapan pemungutan suara lengkap di TPS;
  7. Melaporkan daftar nama anggota KPPS, Petugas ketertiban TPS dan Peutas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayah kerjany masing-masing;
  8. Rekapitulasi pengembalian suarat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS dan menyampaikannya ke KPU kota/kabupaten melalui PPK.

Wewenang PPS Pemilu 2024

  • Membentuk KPPS;
  • Mengangkat Pantarlih;
  • Memastikan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap;
  • Melaksanakan wewenang lain yang telah diberikan KPU, KPU kota/kabupaten, KPU Provinsi dan PPK berdasarkan syarat peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain berdasarkan dengan syarat peraturan perundang-undangan

Besaran Honor PPS Pemilu 2024 bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024

Besaran-Honor-PPS-Pemilu-2024-bagi-Badan-Adhoc-Penyelenggara-Pemilu-2024

Setelah melihat beberapa syarat dan juga tugas yang diberikan, mungkin kalian penasaran dengan honor yang diberikan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan lainnya.

Honor PPS Pemilu 2024

  • Ketua PPS Pemilu 2024 Rp 1.500.000
  • Anggota PPS Pemilu 2024 Rp 1.300.000
  • Sekretaris PPS Pemilu 2024 Rp 1.150.000
  • Pelaksana PPS Pemilu 2024 Rp 1.050.000

Honor KPPS Pemilu 2024

  • Ketua KPPS Pemilu 2024 Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS Pemilu 2024 Rp 1.100.000
  • Satlinmas Pemilu 2024 Rp 700.000

Honor PPK Pemilu 2024

  • Ketua PPK Pemilu Rp 2.500.000
  • Anggota PPK Pemilu 2024 Rp 2.200.000
  • Sekretaris PPK Pemilu 2024 Rp 1.850.000
  • Pelaksana PPK Pemilu 2024 Rp 1.300.000

Honorium Santunan Kecelakaan Kerja

  • Luka sedang Rp 8.250.000 per orang
  • Luka berat Rp 16.500.000 per orang
  • Cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
  • Meninggal Rp 36.000.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024

Jadwal-Pendaftaran-dan-Pelaksanaan-Panitia-Pemungutan-Suara-PPS-Pemilu-2024

Mungkin kalian sudah mengetahui berapa anggota yang dibutuhkan untuk menjadi anggota PPS yang akan direkrut di bawah ini.

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18/12/22 – 22/12/22)
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18/12/22 – 27/12/22)
  • Penelitian administrasi calon anggota PPS (19/12/22 – 29/12/22)
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi CPPS (30/12/22 – 1/1/23)
  • Seleksi tertulis CPPS (2/1/23 – 4/1/23)
  • Pengumuman hasil seleksi CPPS (5/1/23 – 7/1/23)
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap CPPS (30/12/22 – 7/1/23)
  • Wawancara CPPS (8/1/23 – 10/1/23)
  • Pengumuman hasil seleksi CPPS (11/1/23 – 16/1/23)
  • Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13/1/23 – 13/1/23)
  • Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17/1/23)
  • Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17/1/23 – 4/4/24)

Formulir dan Contoh Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Lengkap

Formulir-dan-Contoh-Surat-Pendaftaran-PPS-Pemilu-2024-Lengkap

Bagi masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi di Pemilu 2024 menjadi anggota PPS sudah bisa mendaftarkan diri saat ini. Tidak seperti tata cara sebelumnya, pada pendaftaran PPS Pemilu 2024 kali ini dilakukan secara online.

Selain sudah melengkapi persyaratan dan ketentuan, CPPS juga harus memiliki sikap integrasi tinggi. adil, jujur dan pribadi yang kuat. Mereka harus sudah tidak memiliki ikatan dengan salah satu partai peserta Pemium 2024.

Seperti yang kalian lihat pada syarat pendaftaran calon anggota PPS bahwa kalian harus memiliki surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan tersebut. Jangan khawatir, kalian bisa mendapatkannya dengan mudah melalui laman web KPU masing-masing kabupaten/kota.

Ada 3 formulir sebanyak 4 lembar yang harus kalian unduh, kemudian kalian bisa mengisi formulir pendaftaran PPS pemilu 2024. Adapun beberapa surat yang harus kalian unduh meliputi;

  • Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPK/PPS 2024 (1 lembar)
  • Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024 (1 lembar)
  • Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPK PPS 2024 (2 lembar)

Jangan lupa untuk menempelkan materai Rp 10.000 pada Surat Pernyataan Calon Anggota PPS/PPK. Dengan begitu, kalian hanya melengkapi berkas-berkas lainnya seperti yang telah admin desacanggu.id jelaskan diatas.

Di bawah heading judul ini, kalian bisa sekaligus melihat contoh surat pendaftara PPS Pemilu 2024 yang akan digunakan. Jangan unduh gambar yang kami unggah karena ukuran file-nya cukup kecil.

Lebih baik mengunduhnya melalui laman web KPU masing-masing kota/kabupaten yang memiliki format PDF atau Docs. Dengan begitu, kalian bisa langsung cetak dan isi formulir tersebut.

Atau bagi kalian yang merasa kesulitan untuk mendapatkannya, silahkan unduh link dari kami secara mudah dengan klik DOWNLOAD DISINI.

Bagaimana Cara Mencari Nomor Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Setiap surat pendaftaran yang disediakan oleh laman web KPU masing-masing kabupaten/kota memiliki bentuk tulisan dan format yang berbeda beda.

Jika kalian melihat pada laman web dari Tanung Jabung Barat, pada surat tersebut memiiliki nomor surat pendaftaran PPS Pemilu 2024.

Tetapi pada laman web KPU dari daerah lain ada yang tidak menggunakan nomor surat pendaftaran. Tidak masalah, lebih baik kalian ikuti format di masing-masing kabupaten/kota melalui situs web-nya.

Namun untuk Surat Pernyataan Calon Anggota PPK/PPS Pemilu 2024 dan daftar Riwayat Hidup bisa tetap gunakan format yang telah kami berikan diatas. Sebaiknya kalian edit terlebih dahulu pada nama kabupaten/kota tersebut.

Kalian bisa mengedit file format PDF tersebut secara online melalui website edit PDF. Ini jauh lebih mudah dibandingkan kalian harus mengunduh aplikasi dalam bentuk APK ataupun berjalan di komputer.

Bagaimana Cara Melakukan Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Secara Mudah

Bagaimana-Cara-Melakukan-Pendaftaran-PPS-Pemilu-2024-Secara-Mudah

Setelah melihat banyak informasi syarat-syarat & ketentuan, honor hingga berkas yang bisa diunduh secara mudah, kalian bisa langsung mendaftarnya. Jika kalian benar-benar tertarik untuk menjadi calon anggota KPPS, kami akan berikan tuttorial daftar online-nya.

Cara mendaftarnya juga sangat mudah, apalagi kami telah membagikan laman web pendaftaran yang tertera diatas. Yang kalian lakukan hanyalah mengunggah kelengkapan dokumen yang sudah diisi dan jadikan bentuk softcopy.

Apabila kalian ingin melakukannya secara mandiri bisa ikuti langkah-langkah paling mudah untuk melakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara mudah di bawah ini.

  1. Buka laman web SIAKBA pada link yang telah kami bagikan diatas
  2. Silahkan buat terlebih dahulu untuk bisa melakukan proses pengisian data dengan memasukan Nama, Email, NIK dan password
  3. Kemudian kalian bisa aktivasi akun SIAKBA via email
  4. Jika sudah, silahkan login dan pilih Menu Daftar
  5. Setelah itu pilih jenis PPS Pemilu 2024
  6. Isi data diri dan riwayat hidup
  7. Unggah berkas persyaratan yang dimintai
  8. Terakhir, Kirim dan tunggu hasil seleksi berkas tersebut
  9. Selesai

Beberapa dari Calon Anggota PPS mungkin banyak yang masih bingung bagaimana cara mengguanakan website tersebut. Sebenarnya ada cara lain yang bisa kalian lakukan untuk mendaftarnya.

Calon Anggota PPS bisa membawa semua syarat dan ketentuan pada dokumen dengan cara mendatangi langsung kantor KPU/KIP di kabupaten/kota masing-masing untuk dibantu melakukan pendaftaran online.

Baca Juga: