Panduan dan Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah

Desacanggu.id – Terhitung sejak 2 November 2022, pemerintah secara resmi telah mematikan siaran TV analog. Itu artinya, bagi masyarakat yang selama ini masih menggunakan TV analog memerlukan set top box (STB). Tidak perlu bingung karena ada beberapa cara mendapatkan STB gratis yang bisa dilakukan.

Seperti yang diketahui, dalam program migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital ini pemerintah juga membagikan perangkat STB gratis kepada masyarakat. Setidaknya ada 1.204.784 unit STB yang dibagikan pemerintah sementara dari LPS(Lembaga Penyiaran Swasta) totalnya 4.330.760 unit STB.

Mengapa Harus Menggunakan Set Top Box?

Mengapa-Harus-Menggunakan-Set-Top-Box

Dimatikannya siaran TV analog menimbulkan banyak pertanyaan tersendiri bagi masyarakat yang selama ini sudah sangat nyaman dalam menikmati siaran TV analog selama puluhan tahun. Terlebih dengan diperlukannya alat tambahan berupa set top box (STB) untuk bisa mengakses siaran digital.

Mengapa harus menggunakan set top box? Pertanyaan tersebut mungkin juga singgah di benak Anda karena mau tidak mau harus membeli perangkat STB demi bisa menikmati siaran TV seperti biasa. Sebagai informasi, penggunaan STB sendiri hanya berlaku untuk jenis TV yang masih analog.

Sementara untuk TV digital yang didalamnya sudah menggunakan teknologi digital DVB-T2 tentu tidak memerlukan STB dan hanya perlu pemindaian untuk menangkap siaran digital. Lantas, apa sebenarnya fungsi dari STB tersebut?

Sebenarnya fungsi utama dari STB adalah sebagai alat atau media yang berguna untuk mengubah sinyal yang ditangkap dari siaran digital menjadi gambar dan suara. Tujuannya agar hasil tangkapan siaran tersebut bisa ditampilkan di TV analog.

Manfaat STB TV Digital

Manfaat-STB-TV-Digital

Dengan fungsi yang cukup penting tersebut maka masyarakat pun berupaya untuk mendapatkan alat STB agar bisa dipasang pada perangkat TV analog yang dimiliki. Banyak pula yang mencari informasi cara mendapatkan STB gratis mengingat program bagi-bagi STB dari pemerintah masih berlangsung.

Namun sebelumnya, akan lebih baik jika Anda juga mengetahui apa saja manfaat dari STB tersebut. Terutama bagi yang di rumah masih menggunakan TV analog, baik yang berupa TV tabung maupun layar datar. Berikut adalah beberapa manfaatnya:

1.    Tidak Perlu Ganti TV

Dengan menggunakan STB ini maka Anda tidak perlu membeli TV baru yang sudah digital, tentunya akan jauh lebih hemat. Karena seperti yang telah dijelaskan di awal, alat ini akan mengubah sinyal siaran digital sehingga bisa diterima oleh TV analog.

Sementara bagi Anda yang sudah menggunakan TV digital dengan perangkat DVB-T2 di dalamnya maka bisa langsung melakukan pencarian dan pemindaian saluran siaran digital di perangkat televisi Anda.

2.    Tidak Ada Biaya Bulanan

Manfaat lain dari penggunaan STB adalah tidak adanya biaya bulanan yang dibebankan kepada Anda seperti layaknya TV berlangganan. Jika Anda menggunakan TV analog maka bisa langsung membeli perangkat set top box dan memasangnya di televisi Anda.

Tentunya akan lebih hemat lagi jika Anda mengetahui cara mendapatkan STB gratis Kominfo sehingga tidak perlu membelinya dan bisa mendapatkan perangkat tersebut secara cuma-cuma. Selain itu, Anda juga masih bisa menggunakan antena lama untuk mencari siaran digital.

3.    Kualitas Gambar Lebih Jernih

Penggunaan STB untuk menangkap sinyal siaran digital mampu menghasilkan kualitas gambar yang lebih jernih. Gambar terlihat tajam, tanpa garis-garis ataupun buram sehingga membuat Anda semakin nyaman saat menonton siaran TV.

4.    Saluran TV lebih Banyak

Jika sebelumnya Anda hanya bisa mengakses beberapa saluran TV saja, maka dengan menggunakan STB akan ada banyak saluran TV yang bisa diakses sehingga pilihannya semakin bervariasi.

Syarat Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah

Syarat-Mendapatkan-STB-Gratis-dari-Pemerintah

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa pemerintah melalui Kominfo telah membagikan perangkat set top box atau STB kepada masyarakat. Dari total 5.535.544 unit STB yang tersedia, setidaknya sudah ada sekitar 1.129.574 unit STB yang telah disalurkan secara nasional.

Bagi Anda yang ingin mengetahui bagaimana cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah, sebaiknya menyimak beberapa persyaratan di bawah ini:

·         Masuk dalam DTKS

Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan alat STB gratis dari pemerintah adalah masuk dalam golongan rumah tangga miskin. Hal ini bisa dibuktikan dengan nama penerima yang masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial.

Data yang dihasilkan nantinya akan diverifikasi serta divalidasi kembali oleh pemerintah di tingkat kabupaten maupun kota sehingga tidak ada kesalahan data yang menyebabkan penyaluran STB tidak tepat sasaran.

·         Berada di Lokasi yang Terdampak

Syarat lainnya adalah berada di lokasi yang terdampak. Dalam hal ini penerima bertempat tinggal di daerah yang menjadi lokasi suntik mati TV analog. Tentunya dengan catatan memiliki identitas diri serta terbukti memiliki TV analog.

·         Memiliki TV Analog

Jika Anda ingin menjadi salah satu penerima bantuan STB gratis dari pemerintah, maka syarat terakhir yang harus dipenuhi adalah memiliki TV analog. Jika Anda sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan maka kemungkinan besar akan masuk sebagai penerima STB gratis.

Panduan dan Cara Mendapatkan STB Gratis Pemerintah

Panduan-dan-Cara-Mendapatkan-STB-Gratis-Pemerintah

Setelah mengetahui semua persyaratan di atas, maka selanjutnya Anda bisa melakukan pengecekan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan STB gratis dari pemerintah. Adapun cara cek mendapatkan set top box gratis adalah seperti berikut:

  1. Pertama silakan kunjungi situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id.
  2. Masukkan NIK à kode captcha à klik Pencarian.
  3. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi apakah namamu masuk daftar penerima STB gratis atau tidak.

Jika ternyata nama Anda masuk dalam daftar penerima bantuan maka bisa langsung menghubungi call center di 159 atau datang ke posko penanganan bantuan STB yang dipilih pemerintah. Jangan lupa untuk membawa KK dan KTP asli.

Jika mengalami kendala tertentu terkait penyaluran STB gratis, maka Anda bisa menanyakan kendala yang dihadapi melalui WhatsApp di nomor 0811 8202 208.

Seperti yang diketahui, pemberian bantuan STB gratis bagi masyarakat kurang mampu ini didasarkan pada data yang ada di DTKS. Oleh karena itu, bagi Anda yang namanya belum terdaftar di DTKS bisa mencoba cara mendapatkan bantuan set top box gratis seperti di bawah ini:

  1. Siapkan perangkat ponsel dan pastikan koneksi internet stabil agar proses pendaftaran berjalan lancar.
  2. Siapkan KTP dan KK untuk keperluan pengisian data.
  3. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  4. Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan klik pada menu Buat Akun Baru.
  5. Isi semua data pribadi pada kolom Nama Lengkap, No KK dan NIK.
  6. Masukkan nomor HP dan email, jangan lupa buat username dan password.
  7. Unggah foto KTP serta swafoto dengan memegang KTP.
  8. Pilih menu Buat Akun Baru.
  9. Silakan cek email untuk memastikan email verifikasi serta aktivasi dari Kemensos sudah diterima.
  10. Kembali lagi ke aplikasi Cek Bansos dan lakukan login dengan menggunakan username serta password yang telah dibuat sebelumnya.
  11. Pilih pada menu Daftar Usulan à Tambah Usulan.
  12. Masukkan data diri seperti NIK dan No KK serta informasi terkait orang terdekat yang bisa dihubungi.
  13. Upload foto KTP dan foto rumah Anda dari bagian depan.
  14. Klik Tambah Usulan.

Setelah semua proses tersebut selesai, nantinya akan muncul informasi yang berisi tentang data lengkap Anda mulai dari nama, NIK, serta status kesesuaian Dukcapil dan wilayah pengusul.

Kemudian Kemensos akan mulai melakukan pemrosesan data sebagai bahan pertimbangan layak tidaknya usulan sebagai penerima bantuan STB gratis. Anda perlu melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan nama Anda terdaftar di DTKS atau belum.

Solusi Jika tidak Mendapatkan STB Gratis

Solusi-Jika-tidak-Mendapatkan-STB-Gratis

Dengan mengetahui bagaimana cara mendapatkan STB gratis di atas, Anda bisa langsung mencobanya dan mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan STB. Namun jika belum berhasil juga, tidak perlu khawatir karena ada beberapa solusi yang bisa dilakukan seperti di bawah ini:

1.    Membeli TV yang Dilengkapi Fitur DVB-T2

Cara pertama adalah dengan membeli TV yang sudah dilengkapi fitur DVB-T2 sehingga tidak memerlukan STB. Jika sebelumnya Anda sudah memiliki TV dan penasaran apakah sudah memiliki fitur tersebut atau belum bisa mengeceknya sendiri.

Yaitu dengan mengunjungi situs Kominfo di siarandigital.kominfo.go.id. Selanjutnya tinggal pilih pada menu Perangkat TV Digital à Pilih Kategori à tuliskan merek dan tipe TV. Jika bisa menerima siaran digital maka nama merek serta tipe TV akan langsung muncul.

Jika nama merek dan tipe TV yang dimasukkan tidak bisa menerima siaran digital maka akan muncul pemberitahuan bahwa perangkat yang dicari tidak terdaftar atau belum memiliki sertifikasi perangkat.

Sebagai informasi, beberapa merek TV yang sudah dilengkapi fitur DVB-T2 antara lain adalah Toshiba 32L3965, Sharp Aquos LED 2T – C32Dcli, Changhong 32Hl, Panasonic 32H410G. Jadi kalau TV Anda termasuk salah satunya tentu tidak memerlukan STB.

2.    Menggunakan Smart TV

Untuk menangkap sinyal siaran digital tanpa perlu menggunakan set top box, Anda bisa menggunakan smart TV. Smart TV sendiri sering disebut sebagai internet TV karena kemampuannya dalam menyediakan program tambahan melalui akses internet.

Bahkan pengguna bisa mengakses situs streaming termasuk YouTube hanya dengan mengandalkan smart TV.

3.    Membeli STB sesuai Rekomendasi Pemerintah

Saat ini sangat banyak perangkat set top box yang tersedia di pasaran dengan berbagai merek dan tipe sehingga bisa dipilih sesuai kebutuhan. Nah, bagi Anda yang tidak mendapatkan STB gratis maka solusinya adalah membelinya sendiri di marketplace atau toko elektronik terdekat.

Dalam hal ini ada beberapa merek STB yang telah direkomendasikan oleh pemerintah dan tentunya bisa Anda jadikan referensi sebelum membeli. Beberapa merek tersebut antara lain adalah Polytron, Evercoss, Nexmedia, Ichiko, Akari, Venus, Tanaka, Matrix dan Nextron.

Selain itu ada pula merek Advance, Goldsat dan Envinix yang sudah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah. Masing-masing merek dan tipa STB tentu memiliki spesifikasi, keunggulan serta kekurangan sehingga Anda perlu meneliti spesifikasinya dengan seksama.

Jika Anda menginginkan STB dengan fitur yang cukup canggih seperti bisa untuk merekam siaran TV maka Anda bisa memilih jenis STB yang memuat keterangan PVR (Personal Video Recorder). Namun kalau ingin sekedar menikmati siaran digital bisa pilih yang standar saja.

Sebenarnya cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah cukup mudah, dengan catatan nama Anda sudah terdaftar dalam data DTKS Kemensos. Sementara jika belum, Anda pun masih bisa melakukan pendaftaran sebagai calon penerima bantuan STB dengan mengajukan usulan di aplikasi Cek Bansos.

Baca juga: