Sahabat pembelajar, pada kesempatan ini kita akan mendiskusikan mengenai aliran besar dalam pemikiran hukum yaitu Aliran Positivisme Hukum dan ciri-cirinya. Sebelum itu kami akan menjelaskan latar belakang lahirnya aliran positivisme hukum.
Latar belakang aliran tertentu penting dipahami karena akan membuat kita lebih mudah untuk memahami mengapa aliran besar tersebut lahir. Untuk mengetahui semua hal dari dasar ajaran positivisme hukum bisa kalian temukan di bawah ini.
Latar Belakang Aliran Positivisme Hukum Berdasarkan Perubahan Besar di Dunia
Perubahan besar ini terjadi di Eropa, khususnya di Perancis ketika ada revolusi yang menentang kekuasaan Raja yang Feodal. Jadi Raja Louis dan beberapa kerajaan lain di Eropa pada saat itu sedang ditentang.
Kemudian perubahan besar ini juga lahir karena pemikiran secara umum filsafat mengenai positivism itu. Segala sesuatu yang semula berlatar dari desain atau cara berpikir yang deduktif dan ilmiah tetapi pada rasio manusia semata. Lalu pada saatnya akan muncul pemikiran positivisme.
Jadi segala sesuatunya harus dibuktikan secara empiris. Dari kedua hal yang besar ini adanya pergolakan, penentangan, feodalisme oleh berbagai lapisan kelas menengah di Eropa di satu sisi dengan lahirnya pemikiran positivis disisi lain melahirkan aliran besar dalam filsafat hukum yaitu Aliran Positivisme Hukum.
Lalu sebenarnya apa itu Positivisme Hukum itu? Positivisme Hukum oleh banyak pemikiran dan banyak pandangan disebut sebagai aliran yang memisahkan secara tegas antara hukum yang seharusnya dengan hukum dalam kenyataan. Hukum dalam kenyataan ini yang disebut dengan Positivisme Hukum.
Kemudian kedua aliran ini juga mencoba memisahkan antara hukum sebagai doktin, hukum sebagai hukum dan unsur – unsur non hukum. Penanda Positivisme Hukum adalah lebih mengedepankan hukum yang tertulis.
Jika selama ini kita menyebut hukum sebagai Ius, jadi hukum Ius adalah hukum dalam pemahaman Ius lebih pada hukum yang tidak hanya tertulis, tapi juga hukum yang tidak tertulis. Tetapi di Positivisme hukum ini, maka hukum yang tertulis yang lebih diutamakan.
Kemudian Ius bergeser menjadi Lex dan berubah mnejadi yang tertulis saja. Bahkan jauh diantara Positivisme yang paling radikal, ada aliran pemikiran yaitu Legisme. Artinya hukum disebut hukum jika termasuk undang-undang.
Tokoh-tokoh atau Para Ahli Pemikir yang Menerapkan Aliran Positivisme Hukum
Setelah mengetahui latar belakang dan pengertian dari Positivisme Hukum tentu banyak dari kalian yang penasaran siapa saja tokoh-tokoh pemikirnya. Ada beberapa pemikir yang menemukan aliran tersebut.
Dari beberapa tokoh ini mungkin kalian ada yang mengenalnya atau membaca sekilas dari beberapa pembahasan dari biografi-nya. Berikut ini adalah Positivisme Hukum menurut para ahli diantaranya;
John Austin Positivisme Hukum
Pandangan yang paling terkemuka yang berasal dari John Austin karena lebih mudah dipahami yang mana ia mengatakan bahwa hukum dibuat oleh penguasa. Lalu, hukum terdiri dari norma-norma dan sanksi.
Yang paling penting, Austin berpandangan bahwa hukum itu diperuntukkan untuk kepastian hukum. Jadi sumber hukum itu adalah kekuasaan yang tertinggi dalam negara.
Maka dari itu, kemudian Austin mengartikan ilmu hukum dalam arti luas atau Jurisprudence sebagai teori hukum positif. Hal ini karena cara berpikir Austin yang positivis yang mengatakan bahwa hukum untuk menjamin kepastian hukum.
Hans Kelsen Tentang Positivisme Hukum
Kedua, ada tokoh yang berpandangan lain tentang Positivisme Hukum dimana ia mengemukakan teori hukum murni. Pada teori ini, ia mengatakan bahwa pembentukan hukum harus dibebaskan dari anasir – anasir di luar hukum yaitu sosiologi, psikologi, sejarah, politik dan sebagainya.
Bahkan menurut Kelsen bahwa hukum harus dipisahkan dari etikadan dari teori ini juga mempengaruhi banyak pandangan – pandangan di dunia. Namun Kelsen juga memiliki teori hukum lainnya yaitu Teori Hierarki.
Teori Hierarki yang merupakan peraturan perundang-undangan atau hirarki norma yang disebut dengan Stufenbau Des Theory. Jadi, teori yang berjenjang dimana norma paling bawah dipengaruhi norma tingkat atasnya hingga norma yang paling tinggi (Grundnorm).
Norma Grundnorm yang merupakan norma paling tinggi tidak bersumber lagi dan sudah dengan sendirinya karena kesepakatan masyarakat.
Ciri Ciri Penerapan Aliran Positivisme Hukum di Indonesia
Berdasarkan ciri-ciri nya, Aliran Positivisme Hukum bisa kita lihat dari cara pandang yang diadopsi pada hukum dan sistem hukum. Berikut ini adalah ciri-ciri aliran positivisme hukum yang ada di Indonesia diantaranya;
- Hukum dianggap terpisah dari etika dan moral. Penerapan hukum itu sendiri tidak terpengaruh dari pertimbangan etik atau moral, melainkan harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang telah berlaku.
- Hukum dapat dikatakan sebagai produk sosial yang diciptakan oleh manusia dan tidak memiliki sifat absolut. Sering juga dianggap sebagai refleksi dari norma, kebiasaan dan prinsip yang berlaku di masyarakat.
- Penegakan hukum diakui sebagai salah satu yang dapat menjamin keadilan dan juga stabilitas sosial. Maka dari itu penegakan hukum wajib dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.
- Sistem hukum diakui sebagai sistem yang paling terorganisir dan terstrukur sangat baik yang diantaranya terdiri dari beberapa aturan hukum tertulis dan dihukumi oleh pengadilan.
- Pendekatan yang dipakai untuk menerapkan hukum adalah pendekatan formal, dimana hukum harus diterapkan berdasarkan aturan-aturan yang telah berlaku dan tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi khusus yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Itulah ciri-ciri positivisme hukum yang ada di Indonesia dan telah diterapkan dengan poin-poin yang telah admin desacanggu.id sampaikan diatas.
Contoh dan Penerapan Aliran Positivisme Hukum di Indonesia
Mungkin dari penjelasan diatas kalian masih bingung apakah Indonesia menerapkan Aliran Positivisme Hukum ? Pada dasarnya Positivisme Hukum merupakan tesis yang menunjukan keberadaan dan isi hukum yang berdasarkan fakta sosial dan bukan pada kemampuannya.
Sebagaimana mestinya di Indonesia, dimana kritik pada hukum yang ada di Indonesia juga diinspirasi dari pandangan yang menilai hukum yang selalu terkait pada peraturan perundang-undangan.
Sementara nilai-nilai norma dan moral di luar undang-undang hanya bisa diakui jika dimungkinkan oleh undang-undang. Hal ini diakbatkan dari pengaruh teori positivisme yang berarti implementasi hukum di Indonesia didasari oleh teori positivisme hukum.
Positivisme Hukum juga memiliki kekurangan seperti tidak menghiraukan adanya nilai-nilai moral yang ada di masyarakat dan tidak heran adanya kritik yang dilontarkan. Berikut ini ada contoh Positivisme Hukum di bawah ini.
Dari teori-teori yang telah kita simak diatas, terutama teori Hans Kelsen juga mempengaruhi cara pandang pemikir Indonesia yang menyebutkan bahwa hukum berbentuk Hierarki peraturan perundang-undangan.
Contohnya yang ada di Indonesia dan paling atasnya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Tetapi jika berbicara tentang hirarki norma maka pengaruh Hans Kelsen yang kemudian diperbaiki dan disempurnakan oleh Hans Nawiasky (murid dari Kelsen).
Hal ini yang merujuk pada Grundnorm dan juga ada Staatfundamentalnorm seperti yang ada di Indonesia seperti Undang-undang Dasar, Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan lainnya.
Disinilah pengaruh positivisme hukum nampak di Indonesia dan pengaruh lain yang sangat mempengaruhi sistem hukum di Indonesia (penegakan hukum Indonesia), misalnya diadopsinya pandangan Legisme Hukum.
Baca Juga: