Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Cek Info Selengkapnya!

Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 – Sebelum kita lebih jauh membahas terkait pelantikan pantarlih pemilu, akan lebih baik jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pantarlih. Pantarlih merupakan sebuah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Pantarlih ini bertugas untuk membantu para pemilih untuk mendaftarkan diri pada saat pelaksanaan pemilihan umum atau biasa yang disebut pemilu.

Awalnya pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ini dilakukan pada tangga 6 Februari 2023 namun kabarnya KPU menundanya. Akibat dari penundaan pelantikan ini semua jadwal yang tadinya sudah terbentuk semuanya akan berubah dan KPU sudah membagikan jadwal yang paling terbarunya. Pelantikan diundur karena adanya tambahan jadwal untuk pemetaan TPS pada tanggal 5-11 Februari 2023. Karena penambahan jadwal pemetaan TPS ini anggota Pantarlih jadwal penetaan juga akhirnya diundur guys, kalian ingin tau jadwal terbarunya? yuk simak disini yah guys!

Penting! Jadwal Terbaru Seleksi dan Pelantikan Pantarlih! Penasaran? Langsung Saja Lihat Dibawah Ini!

Penting!-Jadwal-Terbaru-Seleksi-dan-Pelantikan-Pantarlih!-Penasaran?-Langsung-Saja-Lihat-Dibawah-Ini!

Perubahan jadwal ini membuat banyak yang kebingungan, jadi dibawah ini kami akan membagikan jadwal terbaru sesuai dengan Keputusan KPU, berikut ini jadwal terbarunya :

  1. 26 Januari 2023 – 28 Januari 2023 : Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
  2. 26 Januari 2023 – 31 Januari 2023 : Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
  3. 27 Januari 2023 – 2 Februari 2023 : Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
  4. 3 Februari 2023 – 5 Februari 2023 : Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
  5. 5 Februari 2023 – 11 Februari 2023 : Pemetaan TPS
  6. 11 Februari : Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
  7. 12 Februari 2023 : Pelantikan Pantarlih

Itulah jadwal terbaru sesuai dengan keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) nomor 67 tahun 2023.

Penjelasan Singkat Terkait Pantarlih Yang Harus Kalian Ketahui! Penting!

Penjelasan-Singkat-Terkait-Pantarlih-Yang-Harus-Kalian-Ketahui!-Penting!

Saat terlaksananya Pemilihan Umum atau Pemilu ada banyak sekali pihak yang akan terlibat, salah satunya adalah Pantarlih. Pasti banyak dari kalian yang sangat asing atau bahkan baru pertama kali mendengar kata Pantarlih. Maka disini kami akan membahasnya dengan sangat jelas agar kalian tidak lagi kebingungan. Ternyata Pantarlih merupakan sebuah singkatan guys yang dimana singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih ini masa kerjanya sangat sebentar guys yaitu 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023. Namun bisa saja masa kerja Pantarlih di setiap Kota berbeda sesuai dengan KPU setempat, tapi waktunya sama tidak akan berbeda jauh.

Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN), tugas dari pantarlih ini adalah bertanggung jawab atas pendaftaran dan juga pemutakhiran data pemilih untuk melakukan pemilihan. Pantarlih ini akan bekerja pada lingkungan TPS. Saat penyeleksian pantarlih ini dilakukan dengan terbuka namun tetap memperhatikan kemandirian, kompetensi, integritas, serta kapasitas para calon pantarlih. Biasanya pantarlih ini berasal dari orang-orang yang memang sudah menjabat di masyarakat seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan keumungkinan juga warga masyarakat sekitar. Pantarlih ini bertanggung jawab pada PPS dalam melaksanakan sebuah tugas dan kewajibannya.

Pemutakhiran data pemilih merupakan sebuah proses kegiatan yang dimana untuk memperbaharui data pemilih yang di dasarkan pada DPT (Daftar Pemilih Tetap) dari Pemilihan Umum dan juga DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) bersama DP4 (Data Penduduk Pontensial Pemilih Pemilu) dilakukan sebuah penelitian dan kecocokan data oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten/Kota yang pastinya dibantu oleh banyak pihak seperti, PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitian Pemilihan Kecamatan), PPLN (Panitia Permilihan Luar Negeri), dan Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih). Nah untuk pencocokan sebuah data pantarlih melakukan kegiatan dengan cara mendatangi para pemilih secara langsung yang biasa disebut dengan Coklit.

Cara Daftar dan Persyaratannya Menjadi Pantarlih! Mari Simak Dibawah Ini!

Cara-Daftar-dan-Persyaratanny- Menjadi-Pantarlih!-Mari-Simak-Dibawah-Ini!

Untuk kalian yang tertarik untuk mendaftar menjadi pantarlih disini kami akan membagikan bagaimana cara dan juga persyaratan yang harus kalian siapkan, langsung saja kita bahas dibawah ini.

1. Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Hal pertama untuk kalian mendaftarkan diri menjadi pantarlih adalah dengan membawa 2 dokumen untuk diserahkan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) sesuai dengan tempat tinggal kalian atau sesuai dengan domisili. Lalu dokumen yang kalian kirimkan akan diseleksi administrasi sebagai calon pantarlih berdasarkan peraturan yang ada.

Jika kalian lolos administrasi maka kalian akan langsung resmi terdaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 serta akan dilantik dan disumpah oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota tempat kalian tinggal. Namun kalian juga harus mengetahui apa saja syarat untuk mendaftar menjadi calon pantarlih.

2. Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Untuk mendaftar sebagai calon pantarlih kalian harus memenuhi persyaratan yang akan kami bagikan dibawah ini, jika kalian tidak memenuhi persyaratan maka kalian tidak akan lolos sebagai anggota pantarlih guys, jadi sebelum mendaftar perhatikan syarat-syarat dibawah ini yahhh :

  • Harus berkewarganegaraan Indonesia
  • Minimal berumur 17 Tahun
  • Bukan seseorang anggota dari partai politik disertakan surat pernyataan yang resmi atau bukan lagi anggota partai politik paling lama 5 tahun dengan disertai surat pernyataan dari partai yang bersangkutan.
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Berdomisili sesuai dengan KTP
  • Pendidikan minimal SMA (Sekolah Menengah Atas), diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan Peraturan yang telah dibuat oleh KPU.

3. Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2023

Dokumen yang harus kalian siapkan cukup banyak, jadi jangan sampa ada yang terlewatkan agar kakian bisa lolos administrasi guys, yuk simak pelan-pelan apa saja dokumen yang harus kalian siapkan saat ingin mendaftarkan diri menjadi anggota pantarlih, berikut penjelasannya :

  • Surat pendaftaran calon anggotan Pantarlih
  • CV atau Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi ijazah SMA (Sekolah Menengah Atas) atau ijazah pendidikan terakhir
  • Pas foto terbaru
  • Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  • Surat pernyataan resmi untuk yang bukan anggota partai politi dan bukan lagi anggota partai politi minimal 5 tahun.
  • Surat pernyataan sehat secara rohani
  • Surat keterangan sehat secara jasmani resmi dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik

Jika kalian sudah memenuhi persyaratan yang ada dan juga dokumen sudah lengkap langsung saja daftarkan diri kalian, jangan sampai telat karena ini merupakan kesempatan langka guys. Selain persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan kalian juga harus memperhatikan 6 hal yang sangat penting ini, diantaranya :

  1. Hasil seleksi yang sudah didasarkan pada pemetaan dan restrukturisasi TPS Pemilu harus disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota agar disetujui.
  2. Penetapan Anggota Pantarlih Pemilu harus disetujui oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bukti menyerahkan berita acara paling lama 1 hari setelah pelaksanaan seleksi calon pantarlih.
  3. Calon Pantarlih Pemilu 2024 akan diumumkan sesuai dengan hasil seleksi Pemetaan TPS.
  4. Pengumuman Hasil seleksi bisa dengan mudah diakses oleh banyak orang agar lebih terbuka.
  5. Pelantikan calon Pantarlih yang lolos harus mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan masa kerja, jika pelantikan memungkinkan untuk dilakukan secara offline maka akan lebih baik namun jika tidak memungkinkan bisa dengan online.
  6. Pelaksanaan saat pelantikan pantarlih harus di laporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga :